Dapat Bisikan Gaib, Oknum Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek hingga Tak Berdaya
Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Aneh! Istri Ditiduri Selingkuhan hingga Hamil, Pria Ini Justru Minta Polwan Cantik Briptu Suci Ikhlas
Menurut Wirdhanto, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya. "Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini mesti mendekam di tahanan Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: 10 Fakta Poliandri NN, Menikahi 2 Laki-laki Demi Kepuasan Permainan Ranjang Namun Berakhir Nyesek
"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.
Menurut Wirdhanto, tersangka mencabuli kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya. "Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini mesti mendekam di tahanan Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: 10 Fakta Poliandri NN, Menikahi 2 Laki-laki Demi Kepuasan Permainan Ranjang Namun Berakhir Nyesek
"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :