Sadis! Gadis 14 Tahun Dihabisi Temannya Usai Berbuat Terlarang di Ladang
Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:27 WIB
loading...
A
A
A
Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng, bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo, pada Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022, melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor telepon, dan intensif saling berkomunikasi.
Awal mula pertemuan dilakukan keduanya sekitar tiga hari sebelum terjadi pembunuhan. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah dengan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022, melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor telepon, dan intensif saling berkomunikasi.
Awal mula pertemuan dilakukan keduanya sekitar tiga hari sebelum terjadi pembunuhan. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang telah diubah dengan UU No. 17/2016 tentang penetapan Perpu No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
(eyt)
Lihat Juga :