Pengamat Sebut Politisi Tak Cocok Menjabat Direksi BUMD Makassar
Jum'at, 20 Mei 2022 - 21:30 WIB
loading...
Politisi dianggap tak cocok menjabat sebagai Direksi BUMD Kota Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar mulai dibuka sejak Kamis, 19 Mei 2022 kemarin. Siapapun dipersilakan mendaftar, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
Anggota partai politik (parpol) pun sah-sah saja untuk mengikuti seleksi. Pasalnya, dalam aturan yang ditetapkan, hanya pengurus partai politik yang tidak dibolehkan mendaftar.
Baca juga:Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dibuka
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk jabatan dewan pengawas yakni, sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Kemudian, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1; berusia paling tinggi 60 tahun 0 hari pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan pailit; dan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Anggota partai politik (parpol) pun sah-sah saja untuk mengikuti seleksi. Pasalnya, dalam aturan yang ditetapkan, hanya pengurus partai politik yang tidak dibolehkan mendaftar.
Baca juga:Lelang Direksi dan Dewas BUMD Makassar Resmi Dibuka
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk jabatan dewan pengawas yakni, sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan; memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Kemudian, menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; berijazah paling rendah S-1; berusia paling tinggi 60 tahun 0 hari pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan pailit; dan tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
Lihat Juga :