BPK Beri 24 Catatan untuk LKPD Pemerintah Kota Makassar

Jum'at, 20 Mei 2022 - 17:18 WIB
loading...
BPK Beri 24 Catatan...
Suasana Balai Kota Makassar. Diketahui, BPK Perwakilan Sulsel memberi 24 catatan rekomendasi terhadap LKPD Pemkot Makassar tahun 2021. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel memberi 24 catatan rekomendasi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tahun 2021.

Hal itu terungkap pada saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jumat (20/5/2022).



Dalam penyerahan LHP tersebut, Pemkot Makassar berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan 24 catatan rekomendasi. BPK memberi waktu tenggat 6 bulan lamanya untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Kepala BPK Sulsel , Paula Henry Simatupang, berharap agar kekurangan tersebut dapat dibenahi dan predikat WTP dapat dipertahankan.

“Ini menandakan semua bekerja dengan maksimal dengan adanya catatan LKPD yang telah diserahkan. Semoga kekurangan bisa dibenahi dan lebih maksimal untuk menjalankan amanah," tutur Paula.

Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan dari 24 rekomendasi tersebut ada tiga poin penting yang menjadi fokus BPK. Yakni terkait aset, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penganggaran yang tidak tepat sasaran.

"Kami akan tingkatkan pengawasan. Saya berharap TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) harus membimbing Kasubag Keuangan dan Kasubag Perencanaan, serta memerintahkan BPKAD untuk mentraining dan mensertifikasi tim di semua SKPD soal keuangan," jelas Danny.

Diketahui, catatan rekomendasi bagi Pemkot Makassar untuk LKPD 2021 memang lebih banyak tahun sebelumnya. Kendati demikian, dengan catatan tersebut Pemkot bisa berhasil meraih predikat WTP.

Pada tahun sebelumnya, Pemkot Makassar diganjar predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK Sulsel berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPD tahun 2020 dengan 16 catatan rekomendasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)