Beraksi di Bantul Jogjakarta, 3 Wanita Komplotan Pengutil Toko antar Pulau Diringkus Polisi
Jum'at, 20 Mei 2022 - 15:29 WIB
loading...
A
A
A
Saat beraksi melakukan pencurian, DH bertindak sebagai pengawas situasi saat dua orang wanita anggota komplotannya beraksi melakukan aksi pencurian di dalam toko. Sementara tersangka lainnya memiliki tugas memasukkan barang ke dalam tas, dan membawanya ke dalam mobil.
Komplotan ini sangat canggih saat beraksi, mereka menyiapkan dua mobil dalam kondisi mesin menyala di depan toko, dan langsung kabur saat barang-barang hasil curian sudah dimasukkan ke dalam mobil.
Baca juga: Birahi Tinggi, Wanita Poliandri Sehari Minta 3 Kali Layanan Ranjang ke Suami Muda
Dalam menjalankan aksi pencurian, komplotan ini menyasar toko dan swalayan yang tidak memiliki sensor barang yang biasanya terpasang di pintu masuk dan keluar. Komplotan ini juga memilih mencuri barang di etalase yang berharga tinggi, dan masa kadaluwarsa panjang.
Barang-barang hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali di Jakarta, dengan harga lebih rendah, sehingga lebih cepat terjual dan hasilnya dibagi dengan anggota komplotan. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Komplotan ini sangat canggih saat beraksi, mereka menyiapkan dua mobil dalam kondisi mesin menyala di depan toko, dan langsung kabur saat barang-barang hasil curian sudah dimasukkan ke dalam mobil.
Baca juga: Birahi Tinggi, Wanita Poliandri Sehari Minta 3 Kali Layanan Ranjang ke Suami Muda
Dalam menjalankan aksi pencurian, komplotan ini menyasar toko dan swalayan yang tidak memiliki sensor barang yang biasanya terpasang di pintu masuk dan keluar. Komplotan ini juga memilih mencuri barang di etalase yang berharga tinggi, dan masa kadaluwarsa panjang.
Barang-barang hasil curian tersebut, kemudian dijual kembali di Jakarta, dengan harga lebih rendah, sehingga lebih cepat terjual dan hasilnya dibagi dengan anggota komplotan. Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :