Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok, Saksi Ahli Tegaskan Ada Keteledoran
Jum'at, 20 Mei 2022 - 00:01 WIB
loading...
Saksi ahli dari Kementerian Keuangan Sukma Wahyudi memberikan keterangan secara online dalam persidangan di PN Mataram, Kamis (19/5/2022).Foto/ist
A
A
A
MATARAM - Sidang perkara dugaan mafia tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Keuangan, Sukma Wahyudi, Kamis (19/5/2022).
Dalam kesaksiannya, Sukma Wahyudi menyebut terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bappenda Lombok Barat dalam satu obyek adalah kesalahan Bappenda. Seharusnya ini tidak terjadi jika ada ketelitian.
Saksi ahli menegaskan, seharusnya tidak terjadi adanya SPPT ganda jika SOP dilalui. Bahwa perubahan nama atau pemilik obyek yang kena pajak itu harus ada dasar kepemilikan, yakni sertifikat.
Baca juga: Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut
"Karena sertifikat merupakan bukti yang sah menurut Undang Undang Agraria sebagai pemilik suatu obyek tanah, bukan SPPT. Sebab SPPT hanya merupakan pendukung saja," jelas Sukma Wahyudi.
Saksi ahli yangg didengar kesaksiannya melalui zoom ini, menjelaskan, apabila terjadi SPPT ganda maka penyelesaiannya melalui pengadilan pajak.
Diketahui, perkara ini menyeret Muksin Mahsun ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mataram. Muksin maksun diadili atas dugaan memberikan keterangan palsu pada akte autentik SPPT lahan seluas 6,37 hektar terletak di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. SPPT atas namanya digunakan sebagai dasar (alat bukti) menggugat ke Pengadilan Negeri Mataram agar bisa menguasai lahan yang disengketakan.
Dalam kesaksiannya, Sukma Wahyudi menyebut terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bappenda Lombok Barat dalam satu obyek adalah kesalahan Bappenda. Seharusnya ini tidak terjadi jika ada ketelitian.
Saksi ahli menegaskan, seharusnya tidak terjadi adanya SPPT ganda jika SOP dilalui. Bahwa perubahan nama atau pemilik obyek yang kena pajak itu harus ada dasar kepemilikan, yakni sertifikat.
Baca juga: Sidang Dugaan Mafia Tanah di Lombok Barat, Terdakwa Makin Tersudut
"Karena sertifikat merupakan bukti yang sah menurut Undang Undang Agraria sebagai pemilik suatu obyek tanah, bukan SPPT. Sebab SPPT hanya merupakan pendukung saja," jelas Sukma Wahyudi.
Saksi ahli yangg didengar kesaksiannya melalui zoom ini, menjelaskan, apabila terjadi SPPT ganda maka penyelesaiannya melalui pengadilan pajak.
Diketahui, perkara ini menyeret Muksin Mahsun ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Mataram. Muksin maksun diadili atas dugaan memberikan keterangan palsu pada akte autentik SPPT lahan seluas 6,37 hektar terletak di Gili Sudak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. SPPT atas namanya digunakan sebagai dasar (alat bukti) menggugat ke Pengadilan Negeri Mataram agar bisa menguasai lahan yang disengketakan.
Lihat Juga :