Dinilai Merusak Ekosistem, Warga Tolak Pembangunan PLTA di Kalumpang
loading...
A
A
A
MAMUJU - Warga Kelurahan Simboro Kecamatan Kalumpang Mamuju, menolak rencana pembangunan PLTA PT DND Hydro Ecopower di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan puluhan warga saat melakukan aksi unjukrasa di persimpangan tiga menuju kantor Gubernur Sulbar pada Rabu, (18/05/2022). Aksi ini dikawal oleh pihak keamanan.
Warga menilai pembangunan PLTA tersebut, bisa mengancam ekosistim dan habitat alam yang ada di daerah tersebut, termasuk salah satu situs purbakala.
"Kami menolak tegas tentang pembangunan PLTA mega proyek tersebut," kata Aco Riswan salah seorang warga Kalumpang dalam orasinya.
Pada aksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Andi Aco Rahman dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Andi Amri menemui langsung warga yang melakukan demo.
"Kami sangat mendukung apa yang disampaikan masyarkat Kalumpang menyampaikan uneg-unegnya. Pada prinsipnya Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah bahkan tidak ada mengeluarkan izin atau semacamnya terkait pembangunan PLTA," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Andi Aco Rahman.
Dirinya menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup sama sekali tidak punya kewenangan mengeluarkan izin oprasional. "Dan rananya itu di Kementerian di Jakarta," tandasnya.
Hal itu disampaikan puluhan warga saat melakukan aksi unjukrasa di persimpangan tiga menuju kantor Gubernur Sulbar pada Rabu, (18/05/2022). Aksi ini dikawal oleh pihak keamanan.
Warga menilai pembangunan PLTA tersebut, bisa mengancam ekosistim dan habitat alam yang ada di daerah tersebut, termasuk salah satu situs purbakala.
"Kami menolak tegas tentang pembangunan PLTA mega proyek tersebut," kata Aco Riswan salah seorang warga Kalumpang dalam orasinya.
Pada aksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Andi Aco Rahman dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Andi Amri menemui langsung warga yang melakukan demo.
"Kami sangat mendukung apa yang disampaikan masyarkat Kalumpang menyampaikan uneg-unegnya. Pada prinsipnya Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah bahkan tidak ada mengeluarkan izin atau semacamnya terkait pembangunan PLTA," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar Andi Aco Rahman.
Dirinya menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup sama sekali tidak punya kewenangan mengeluarkan izin oprasional. "Dan rananya itu di Kementerian di Jakarta," tandasnya.
(agn)