Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, tersangka ST Hadijah mencuri handphone dengan korbannya Samantha RL pada Oktober 2021 lalu di sebuah musala kawasan Jakarta Selatan hingga akhirnya ditangkap polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai SPG itu mengambil handphone yang tergeletak di musala. Sadar handphonenya hilang korban melapor ke polisi.
"Handphone korban ketemu melalui IMEI, terlacak di rumah tersangka dan handphonenya dipakai buat sekolah daring anaknya dan itu diakui tersangka," kata Denny.
Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Motif pelaku melakukan aksi pencurian lantaran mereka ingin punya handphone, ditambah ada kesempatan sehingga munculah kejahatan. Restorative justice dilakukan berdasarkan ekspose dan persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.
"Restorative justice ditempuh salah satunya untuk menghilangkan stigma hukum tidak tajam ke bawah. Kami harap tersangka yang sudah keluar tahanan bisa menikmati hidup bersama keluarganya dan tak lagi melakukan perbuatan serupa," ujarnya.
"Handphone korban ketemu melalui IMEI, terlacak di rumah tersangka dan handphonenya dipakai buat sekolah daring anaknya dan itu diakui tersangka," kata Denny.
Baca juga: Restorative Justice Kejaksaan Dinilai Perkuat Sistem Peradilan Pidana
Motif pelaku melakukan aksi pencurian lantaran mereka ingin punya handphone, ditambah ada kesempatan sehingga munculah kejahatan. Restorative justice dilakukan berdasarkan ekspose dan persetujuan dari pimpinan terlebih dahulu.
"Restorative justice ditempuh salah satunya untuk menghilangkan stigma hukum tidak tajam ke bawah. Kami harap tersangka yang sudah keluar tahanan bisa menikmati hidup bersama keluarganya dan tak lagi melakukan perbuatan serupa," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :