Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:22 WIB
loading...
Terapkan Restorative...
Kejari Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel di hadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.

"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tuturnya.

Dia menerangkan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan kronologi singkat dugaan kasus pencurian tersebut. Tersangka Eed Mulyono mencuri handphone milik korban Naomas P yang tengah dicas di etalase toko kawasan Jakarta Selatan pada Februari 2022 lalu hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Maret 2022.

"Eed ini awalnya berencana membeli pakan ikan lele di petshop ternyata ada HP di etalase. Korban posisinya membelakangi. Jadi, ada kesempatan, ada niat, diambilah HP itu lalu dia lari," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Rekomendasi
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Tetangga Indonesia Ini...
Tetangga Indonesia Ini Beli Lagi 24 Rudal Canggih Hellfire AS, Harganya Rp401 Miliar
Maroko Jadi Sorotan...
Maroko Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026, Ternyata Negeri Ini Melahirkan 6 Tarekat Besar Dunia
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved