Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Setop Dua Kasus Pencurian

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:22 WIB
loading...
Terapkan Restorative...
Kejari Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerapkan restorative justice pada dua kasus dugaan pencurian dengan tersangka Eed Mulyono dan ST Hadijah. Setelah diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Jaksel di hadapan korbannya, dua tersangka kini bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

"Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadalian Restoratif," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Menurutnya, penghentian penuntutan itu dilakukan dengan melalui berbagai tahapan, termasuk tahapan administrasi. Lalu, ada perdamaian dari korban, Naomas P dan Samantha RL dengan kedua tersangka sebelumnya yang diupayakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator kemudian korban memaafkan perbuatan pelaku tanpa syarat.

"Lalu, telah dilaksanakan ekspose juga dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan telah disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tuturnya.

Dia menerangkan salah satu faktor diterapkannya restorative justice pada dua kasus itu lantaran kedua tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana. Selain itu, ancaman hukuman pada keduanya juga di bawah 5 tahun dan pelaku melakukan pemulihan kembali atas barang yang diambilnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan kronologi singkat dugaan kasus pencurian tersebut. Tersangka Eed Mulyono mencuri handphone milik korban Naomas P yang tengah dicas di etalase toko kawasan Jakarta Selatan pada Februari 2022 lalu hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Maret 2022.

"Eed ini awalnya berencana membeli pakan ikan lele di petshop ternyata ada HP di etalase. Korban posisinya membelakangi. Jadi, ada kesempatan, ada niat, diambilah HP itu lalu dia lari," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Rekomendasi
Iran Peringatkan Serangan...
Iran Peringatkan Serangan AS Berisiko Seret Timur Tengah Kembali ke Konflik
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved