Analisis Manfaat DOB, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar FGD
Rabu, 18 Mei 2022 - 13:35 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan, tujuan pemekaran sesuai amanat UU adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. "Tujuanya itu. Tentunya juga dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," jelasnya.
Pemekaran tidak sertamerta dilakukan tanpa meninjau aspek-aspek tersebut. "Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya," sambungnya.
Sementara itu Ketua Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Nikson Hesegem mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan Fokus Group Discussion sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bara juga: Aliansi Pemerhati Papua Bangkit Dukung Pemerintah Percepat Pelaksanaan DOB
"Kami tidak punya kewenangan dalam hal mendukung atau menolak. Tetapi kami punya tanggung jawab sebagai representasi dari masyarakat untuk memberikan pencerahan ataupun pemikiran-pemikiran yang baik untuk kita sampaikan kepada masyarakat untuk menjadi rekomendasi jika ke depanya Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan," katanya.
Sehingga, lanjut dia, jika DOB disahkan pihaknya sebagai generasi muda Papua sudah siap untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja pada daerah otonomi baru tersebut. "Kami hanya bisa memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat sehingga mereka punya kesiapan, tidak menjadi penonton di atas negerinya sendiri. Kita harua siap untuk bekerja dan melalukan apa yang bisa dilakukan untuk daerah kita," ucapnya.
Pemekaran tidak sertamerta dilakukan tanpa meninjau aspek-aspek tersebut. "Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah. Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya," sambungnya.
Sementara itu Ketua Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Nikson Hesegem mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan Fokus Group Discussion sebagai bagian pertanggungjawaban kepada masyarakat. Bara juga: Aliansi Pemerhati Papua Bangkit Dukung Pemerintah Percepat Pelaksanaan DOB
"Kami tidak punya kewenangan dalam hal mendukung atau menolak. Tetapi kami punya tanggung jawab sebagai representasi dari masyarakat untuk memberikan pencerahan ataupun pemikiran-pemikiran yang baik untuk kita sampaikan kepada masyarakat untuk menjadi rekomendasi jika ke depanya Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan," katanya.
Sehingga, lanjut dia, jika DOB disahkan pihaknya sebagai generasi muda Papua sudah siap untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja pada daerah otonomi baru tersebut. "Kami hanya bisa memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat sehingga mereka punya kesiapan, tidak menjadi penonton di atas negerinya sendiri. Kita harua siap untuk bekerja dan melalukan apa yang bisa dilakukan untuk daerah kita," ucapnya.
Lihat Juga :