Drama Pembunuh Janda Cantik Sukabumi, Selama Pelarian Terus Pakai Wig Panjang dan Peci

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:34 WIB
loading...
Drama Pembunuh Janda...
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa (kiri) dan Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono (tengah) menunjukkan wig, pisau, peci dan hp saat pengungkapan kasus pembunuhan janda cantik. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Setelah membunuh korban SK alias EN (35) seorang janda cantik Sukabumi, tersangka RR (30) mengelabui petugas dengan memakai rambut palsu (wig) panjang dan peci songkok dalam pelariannya.

Aksi pembunuhan dilakukan tersangka dengan menusuk janda beranak dua itu di Kampung Babakan Sirna RT 05/13, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.



Setelah buron 3 hari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak akhirnya berhasil membekuk tersangka yang berpindah-pindah tempat usai melakukan penusukan dan ditangkap di Kawasan Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (16/5/2022) siang.

"Jadi usai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat. Dalam menyamarkan dirinya, tersangka ini menggunakan wig rambut panjang dan memakai peci songkok. Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyamarkan tersangka dalam pelariannya," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, I Putu Asti Hermawan Santosa kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (17/5/2022).

Saat penangkapan tersangka, lanjut Putu Asti, terdapat pula barang bukti sebilah pisau yang dipergunakan saat melakukan penusukan korban.

Selain itu pula terdapat satu unit handphone, satu buah peci dan rambut palsu untuk penyamaran yang sekarang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.



"Motif dari terjadinya tindak pidana pembunuhan berlatarbelakang asmara. Pelaku dan korban pernah menjalin asmara selama 4 bulan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu korban memilih rujuk kembali dengan mantan suaminya," ujarnya.

"Tidak terima dengan hal tersebut pelaku menaruh dendam dan terjadilah penusukan terhadap korban hingga mengakibatkan meninggal dunia," tambah Putu Asti.



Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.

"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat sekitar hukuman mati dan penjara minimal 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman minimal 7 tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2704 seconds (0.1#10.140)