26 Napi di Bali Dapat Remisi Waisak, 4 Warga Asing
Selasa, 17 Mei 2022 - 04:07 WIB
loading...
A
A
A
Tiga napi WNA itu adalah Kasarin Khamkao dan Sanicha Maneetes, warga negara Thailand yang divonis 16 tahun penjara kasus narkoba. Keduanya menerima remisi satu bulan.
Kemudian warga negara Rusia Magnaeva Alexandra. Dia memperoleh potongan masa pidana dua bulan dari vonis 16 tahun. Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Satu lagi adalah Michael Sacatides, warga negara Australia yang kini mendekam di Lapas Khusus Narkotika Bangli. Dia mendapat remisi dua bulan.
Kemudian warga negara Rusia Magnaeva Alexandra. Dia memperoleh potongan masa pidana dua bulan dari vonis 16 tahun. Baca juga: 1.252 Napi Terima Remisi Khusus Waisak, 7 di Antaranya Langsung Bebas
Satu lagi adalah Michael Sacatides, warga negara Australia yang kini mendekam di Lapas Khusus Narkotika Bangli. Dia mendapat remisi dua bulan.
(don)
Lihat Juga :