Perkuat Pemberitaan Ramah Anak, STC Bentuk Jurnalis Sahabat Anak di Sulsel
Senin, 16 Mei 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Vaksinasi COVID-19, AJI Bandar Lampung: Jangan Istimewakan Wartawan
Sementara itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak dan telah memperkuat komitmen Indonesia dengan membuat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor: 1 Tahun 2019 tentang pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga menjelaskan bahwa pemberitaan ramah anak bertujuan untuk mendorong para insan pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak–anak.
Sementara itu, Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Hak Anak dan telah memperkuat komitmen Indonesia dengan membuat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Peraturan Dewan Pers Nomor: 1 Tahun 2019 tentang pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga menjelaskan bahwa pemberitaan ramah anak bertujuan untuk mendorong para insan pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak–anak.
(luq)
Lihat Juga :