Soal Vaksinasi COVID-19, AJI Bandar Lampung: Jangan Istimewakan Wartawan
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta pemerintah tidak mengistimewakan wartawan terkait program vaksinasi COVID-19 . Hal ini menanggapi pernyataan Satgas COVID-19 Lampung yang mengusulkan wartawan mendapat vaksin pada tahap kedua.
"Sebagai warga negara, wartawan berhak mendapat vaksin, namun perlakuannya tidak perlu memberi keistimewaan," kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021). Pemberian vaksin, lanjut dia, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat.
Program vaksinasi COVID-19 diharapkan menekan laju penyebaran virus yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial. Namun, pemerintah harus menghindari memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu, termasuk kepada wartawan.
"Jurnalis memang kalangan yang rentan terkena virus Corona karena mobilitas tinggi dan berinteraksi dengan banyak orang. Namun, hal itu bukan menjadi alasan pembenar untuk memperlakukan mereka secara istimewa. Wartawan juga jangan meminta keistimewaan karena profesinya," ujar Hendry.
Dia meminta para juru warta tetap mengawal dan mengawasi proses vaksinasi. Memastikan informasi berkualitas lewat kerja-kerja jurnalistik secara independen juga penting. Sehingga, program vaksinasi COVID-19 tidak menyimpang dan benar-benar menjangkau setiap lapisan masyarakat.
"Vaksin ini kan salah satu ikhtiar pengendalian pandemi virus corona. Karena itu, penting memastikan pemerolehan vaksin bagi publik dan sebaiknya tidak dikomersialisasi," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Lampung dr Reihana mengusulkan wartawan mendapat vaksin pada tahap kedua. Nantinya, para juru warta itu divaksin bersama petugas publik lainnya, seperti TNI, Polri, dan guru.
"Vaksin tahap kedua, saya minta rekan-rekan media dimasukkan karena membantu pelayanan publik," kata Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung.
"Sebagai warga negara, wartawan berhak mendapat vaksin, namun perlakuannya tidak perlu memberi keistimewaan," kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho dalam keterangan tertulis, Minggu (24/1/2021). Pemberian vaksin, lanjut dia, merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat.
Program vaksinasi COVID-19 diharapkan menekan laju penyebaran virus yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial. Namun, pemerintah harus menghindari memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu, termasuk kepada wartawan.
"Jurnalis memang kalangan yang rentan terkena virus Corona karena mobilitas tinggi dan berinteraksi dengan banyak orang. Namun, hal itu bukan menjadi alasan pembenar untuk memperlakukan mereka secara istimewa. Wartawan juga jangan meminta keistimewaan karena profesinya," ujar Hendry.
Dia meminta para juru warta tetap mengawal dan mengawasi proses vaksinasi. Memastikan informasi berkualitas lewat kerja-kerja jurnalistik secara independen juga penting. Sehingga, program vaksinasi COVID-19 tidak menyimpang dan benar-benar menjangkau setiap lapisan masyarakat.
"Vaksin ini kan salah satu ikhtiar pengendalian pandemi virus corona. Karena itu, penting memastikan pemerolehan vaksin bagi publik dan sebaiknya tidak dikomersialisasi," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Lampung dr Reihana mengusulkan wartawan mendapat vaksin pada tahap kedua. Nantinya, para juru warta itu divaksin bersama petugas publik lainnya, seperti TNI, Polri, dan guru.
"Vaksin tahap kedua, saya minta rekan-rekan media dimasukkan karena membantu pelayanan publik," kata Reihana yang juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung.
(shf)