Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2
Minggu, 15 Mei 2022 - 10:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebaliknya, pihak Tonny Permana bisa menjelaskan secara rinci soal batas lahan milik mereka. Bahkan, setifikat lahan milik Tonny Permana yang berada di kawasan PIK 2 itu ditunjukkan.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya menggungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut.
Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.
”Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Dan pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian” imbuhnya.
Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.
“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.
Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya menggungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut.
Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.
”Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Dan pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian” imbuhnya.
Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.
Lihat Juga :