Angka Kasus Cabul dan Kekerasan Seksual di Luwu Tinggi
loading...
A
A
A
LUWU - Angka kasus cabul dan kekerasan seksual di Kabupaten Luwu cukup tinggi. Dari bulan Januari hingga hari ini, 13 Mei 2022, jumlahnya sudah mencapai 20 kasus.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani, sangat mengantensi kasus tersebut di atas. Sehingga, para penyidik di Polres dan Polsek, diminta untuk serius dalam penanganan kasus cabul dan kekerasan seksual.
"Bukan hanya itu, kami sudah mengimbau seluruh Polsek untuk meningkatkan sosialiasi, edukasi ke masyarakat akan bahaya kasus seperti ini," ujarnya.
"Salah satunya dengan cara melakukan pembatasan penggunaan akses internet tanpa pengawasan orang tua, pengawasan penggunaan android serta pemahaman agama lebih ditingkatkan baik bagi orang tua sendiri terlebih kepada anak remaja," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan, menyebutkan kasus saat ini yang menyita perhatian adalah kasus cabul dimana pelaku orang tua kandung korban.
"Kasus yang terakhir ini, pelaku adalah orang tua korban. Pelaku menyetubuhi tiga orang putrinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017," sebut Jon Paerunan.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai kesakitan dan ketakutan hingga mencoba lari dari rumah. Ibu korban yang merasa sesuatu tidak beres, mencoba mengintrogasi anak nya.
"Korban akhirnya menceritakan perlakuan cabul ayahnya selama ini kepada mereka. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku diamankan bulan April kemarin," kata Jon Paerunan.
Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, menyampaikan pihaknya menjerat korban dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani, sangat mengantensi kasus tersebut di atas. Sehingga, para penyidik di Polres dan Polsek, diminta untuk serius dalam penanganan kasus cabul dan kekerasan seksual.
"Bukan hanya itu, kami sudah mengimbau seluruh Polsek untuk meningkatkan sosialiasi, edukasi ke masyarakat akan bahaya kasus seperti ini," ujarnya.
"Salah satunya dengan cara melakukan pembatasan penggunaan akses internet tanpa pengawasan orang tua, pengawasan penggunaan android serta pemahaman agama lebih ditingkatkan baik bagi orang tua sendiri terlebih kepada anak remaja," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Jon Paerunan, menyebutkan kasus saat ini yang menyita perhatian adalah kasus cabul dimana pelaku orang tua kandung korban.
"Kasus yang terakhir ini, pelaku adalah orang tua korban. Pelaku menyetubuhi tiga orang putrinya yang masih di bawah umur sejak tahun 2017," sebut Jon Paerunan.
Kasus ini terungkap setelah korban mulai kesakitan dan ketakutan hingga mencoba lari dari rumah. Ibu korban yang merasa sesuatu tidak beres, mencoba mengintrogasi anak nya.
"Korban akhirnya menceritakan perlakuan cabul ayahnya selama ini kepada mereka. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi dan pelaku diamankan bulan April kemarin," kata Jon Paerunan.
Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, menyampaikan pihaknya menjerat korban dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman kebiri atau hukuman mati.