Pemda Diminta Pantau Kehadiran ASN Usai Libur Idul Fitri

Kamis, 12 Mei 2022 - 09:41 WIB
loading...
Pemda Diminta Pantau...
Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya untuk memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN). iNews TV/Sigit
A A A
SERUYAN - Libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah sudah berakhir. Dengan demikian, aktivitas masyarakat khususnya baik itu yang merupakan karyawan perusahaan swasta maupun negeri atau pemerintah kembali melaksanakan tugas seperti biasanya.

Seiring dengan hal itu, Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya untuk memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat pasca libur dan cuti bersama tersebut.

"Karena libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini yang ditetapkan oleh pemerintah sudah berakhir. Jadi semua ASN diwajibkan untuk kembali bekerja dan melaksanakan tugas seperti biasanya," katanya, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, pemantaun sendiri dilakukan dalam rangka untuk mengetahui apakah ada aparatur pemerintah atau pegawai yang sengaja menambah libur ataupun meliburkan diri meskipun hari libur sejatinya sudah berakhir.

Baca: Lapor ke Polisi Tidak Ditanggapi, Keluarga Korban Pencabulan Geruduk Rumah Pelaku.

Sedangkan kedisiplinan ASN mengenai masalah kehadiran pasca libur ini tentunya sangat penting. Karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

"Karena aktivitas masyarakat sudah normal kembali seperti biasanya. Libur lebaran sudah berlalu. Jadi pastinya banyak masyarakat yang memerlukan pelayanan baik itu dari administrasi dan lain sebagainya," ujarnya.

Maka dari itulah, ia meminta agar pemerintah daerah bisa betul-betul memantau kedisiplinan ASN terutama masalah kehadiran karena berkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab yang harus mereka laksanakan.
"Bahkan kalau memang ada ASN yang sengaja menambah libur di luar ketentuan kalau bisa berikan sanksi," tegasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2310 seconds (0.1#10.140)