Mulai 25 April, Perjalanan KA Penumpang Dari Purwokerto Dibatalkan
loading...
A
A
A
PURWOKERTO - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” terang Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Sabtu (25/4/2020).
Supriyanto melanjutkan, mulai 25 April 2020 maka seluruh perjalanan Kereta Api di wilayah Daop 5 Purwokerto dibatalkan perjalanannya. Total ada 91 Perjalanan Kereta Api jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang seluruhnya dibatalkan perjalanannya.
Bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Apabila belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perjalanan KA-nya.
"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan perjalanan KA," ungkapnya.
Perkembangan situasi dan informasi terkait perjalanan KA akan kami sampaikan lebih lanjut. Dan kita berdoa serta berharap semoga kondisi yang menimpa Bangsa Indonesia ini segera berakhir dan semua bisa kembali normal.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” terang Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, Sabtu (25/4/2020).
Supriyanto melanjutkan, mulai 25 April 2020 maka seluruh perjalanan Kereta Api di wilayah Daop 5 Purwokerto dibatalkan perjalanannya. Total ada 91 Perjalanan Kereta Api jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang seluruhnya dibatalkan perjalanannya.
Bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Apabila belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perjalanan KA-nya.
"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan perjalanan KA," ungkapnya.
Perkembangan situasi dan informasi terkait perjalanan KA akan kami sampaikan lebih lanjut. Dan kita berdoa serta berharap semoga kondisi yang menimpa Bangsa Indonesia ini segera berakhir dan semua bisa kembali normal.
(nun)