Begal Sadis Tusuk Dada dan Rampas Ponsel Mahasiswa di Bandung
Rabu, 11 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Usai menjalankan aksi sadisnya itu, kedua tersangka kabur. Namun, pelarian tersangka terendus oleh tim Polsek Cibeunying Kidul hingga akhirnya berhasil diringkus pada Minggu (8/5/2022) lalu.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Aswin seraya memperingatkan rekan tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Baca juga: Sebelum Dihabisi, Janda Muda Korban Pembunuhan Sering Diancam dan Diteror Pelaku
Sementara itu, korban Husni yang juga hadir di Mapolsek Cibeunying Kidul menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung dan Polsek Cibeunying Kidul yang telah berhasil menangkap pelaku pembegalan itu.
Lihat Juga :