Realisasi Kinerja SKPD Maksimal, DPRD Apresiasi LPKJ Bupati Gowa
Rabu, 11 Mei 2022 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Walaupun demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewakili Pansus DPRD Kabupaten Gowa tetap memberikan beberapa rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021. Salah satunya, dia berharap agar dalam pengerjaan pembangunan harus tetap mengutamakan kualitas.
“ DPRD Kabupaten Gowa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam melakukan pembahasan senantiasa objektif dan tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 bersama dengan SKPD terkait.
Adnan menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan realisasi dari Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah.
Laporan ini disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu bulan dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rekomendasi yang diberikan ini berupa catatan-catatan strategis ini tentu berisikan saran, dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan kewenangan daerah dan juga tugas pembantuan selama tahun anggaran 2021,” kata Adnan.
“ DPRD Kabupaten Gowa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam melakukan pembahasan senantiasa objektif dan tetap bersikap kritis dan konstruktif dalam melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 bersama dengan SKPD terkait.
Adnan menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan realisasi dari Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah.
Laporan ini disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu bulan dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Rekomendasi yang diberikan ini berupa catatan-catatan strategis ini tentu berisikan saran, dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan kewenangan daerah dan juga tugas pembantuan selama tahun anggaran 2021,” kata Adnan.
Lihat Juga :