Tak Bawa Surat Hasil Rapid Test, Penumpang Kapal Gagal Berangkat
Minggu, 21 Juni 2020 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pelabuhan Kendal Yavie Rahmawan mengatakan, surat keterangan rapid test adalah wajib untuk semua penumpang. (BACA JUGA: Perahu Dihantam Ombak, Nelayan Cilacap Ditemukan Meninggal )
Jadi harus ada surat keterangan hasil rapid test yang nanti dilegalisir oleh petugas pelabuhan. "Kami menyediakan bus untuk membawa penumpang yang belum rapid test untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas Brangsong," kata Yavie.
Diketahui, KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai membawa 168 penumpang umum, 30 sopir dan kernet. Rapid test juga dilakukan kepada sopir dan kernet yang membawa kendaraan berat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam kapal.
Jadi harus ada surat keterangan hasil rapid test yang nanti dilegalisir oleh petugas pelabuhan. "Kami menyediakan bus untuk membawa penumpang yang belum rapid test untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas Brangsong," kata Yavie.
Diketahui, KMP Kalibodri tujuan Kendal-Kumai membawa 168 penumpang umum, 30 sopir dan kernet. Rapid test juga dilakukan kepada sopir dan kernet yang membawa kendaraan berat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam kapal.
(awd)
Lihat Juga :