Usai Libur Lebaran Pemkot Batam Larang ASN Bekerja Dari Rumah

Senin, 09 Mei 2022 - 11:26 WIB
loading...
Usai Libur Lebaran Pemkot...
Pemkot Batam, tidak memberikan izin Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) usai libur lebaran 2022. Foto/Antara
A A A
BATAM - Aturan tegas dikeluarkan Pemkot Batam, usai libur lebaran. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batam, tidak diberikan izin untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Semua harus masuk kantor, memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Jangan Jadi Alasan Tambah Libur, Pembina Kepegawaian Awasi WFH bagi ASN

"Hari ini secara nasional seluruh ASN masuk bekerja kembali, meskipun ada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahwa ASN boleh WFH, tapi di Batam tidak kami lakukan, karena Batam adalah satu pulau yang terpisah dengan daratan, sehingga tidak terjadi kemacetan," ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Senin (9/5/2022).



Untuk Kota Batam, lanjutnya, transportasi laut yang banyak digunakan hanya dari Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun, dan dari Pekanbaru. Itu pun tidak terlalu banyak. "Artinya, baik pegawai di Pemkot Batam, maupun di Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak menjadi satu alasan untuk WFH," kata Rudi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Sampah di Jabodetabek...
Sampah di Jabodetabek Meningkat usai Idulfitri, Pembangunan PSEL Harus Dipercepat
Hari Pertama Sekolah...
Hari Pertama Sekolah usai Libur Lebaran, BMKG: Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Puncak Arus Balik Lebaran...
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Lingkar Gentong Sudah Berakhir
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Hamas Bubarkan Pemerintahannya...
Hamas Bubarkan Pemerintahannya di Gaza, Bagaimana Selanjutnya?
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved