Puncak Arus Mudik, Polrestabes Makassar Berlakukan Ganjil Genap

Minggu, 08 Mei 2022 - 15:24 WIB
loading...
Puncak Arus Mudik, Polrestabes...
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Porestabes Makassar telah menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Makassar sejak Kamis (5/5/2022) lalu. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Porestabes Makassar telah menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang masuk ke Kota Makassar sejak Kamis (5/5/2022) lalu.

Pada puncak arus balik hari ini, Minggu (8/5/2022), Satlantas memprediksi sebanyak 20 ribu kendaraan bakal masuk ke Makassar.



Hal tersebut bertujuan untuk membagi volume kendaraan. Sehingga mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas. Kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil dapat berangkat di tanggal 5 dan 7 Mei. Sementara TNKB genap boleh masuk ke Makassar di tanggal 6 dan 8 Mei.

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan penerapan ganjil genap tersebut efektif mengurai kemacetan.

Hingga Sabtu malam, kata dia, arus lalu lintas dari Maros dan Gowa menuju Kota Makassar ramai lancar.

"Sejak tanggal 3 Mei sampai sekarang, tidak ada kepadatan arus yang mengakibatkan macet. Bahkan prediksi kita sebelumnya, puncak kemacetan sore ini, tidak terjadi. Insyaallah sampai besok aman lancar," tutur Zulanda, Minggu (8/52022).

Hingga malam kemarin, kata dia, tidak ada pelanggaran ditemukan di siang hari. Semua masuk Kota Makassar dengan lancar tanpa ada yang disuruh memutar balik.

Dirinya juga bilang, penerapan ganjil genap pada 5 Mei, untuk kendaraan yang ganjil sebanyak 80 persen telah mematuhi aturan tersebut.

"Hanya sekitar 20 persen kendaraan berpelat genap yang memasuki Kota Makassar di tanggal 5 Mei. Itupun di atas pukul 20.00 Wita," lanjut dia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Arus Balik Libur Panjang,...
Arus Balik Libur Panjang, Tol Cipularang dan Cipali Padat Merayap
Arus Balik Tahun Baru...
Arus Balik Tahun Baru 2025, Ribuan Kendaraan Padati Rest Area Heritage Brebes
Arus Balik Libur Panjang...
Arus Balik Libur Panjang Natal, Tol Cipularang Menuju Jakarta Padat Merayap
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Parah, Tak Hanya Hamili...
Parah, Tak Hanya Hamili Anak di Bawah Umur Ternyata Pengungsi Rohingya Ini Provokator Kericuhan
Rekomendasi
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
Pengumuman SNBP 2025...
Pengumuman SNBP 2025 Selasa 18 Maret, Cek Link Ini
Mudik Bebas Drama? Suzuki...
Mudik Bebas Drama? Suzuki Siapkan 70 Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2025
Berita Terkini
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
23 menit yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
23 menit yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
36 menit yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
49 menit yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
1 jam yang lalu
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
2 jam yang lalu
Infografis
6 Fakta Macet Mengerikan...
6 Fakta Macet Mengerikan Hingga 17 Jam di Kawasan Puncak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved