Gempar! Polwan Digerebek Brimob saat Asyik Ngamar dengan Pendeta, Ternyata Bertugas di Polresta Ini

Minggu, 08 Mei 2022 - 00:56 WIB
loading...
Gempar! Polwan Digerebek Brimob saat Asyik Ngamar dengan Pendeta, Ternyata Bertugas di Polresta Ini
Anggota Polwan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berinisial Brigpol HH diringkus suaminya karena diduga berselingkuh dengan pendeta. Foto/Ilustrasi
A A A
AMBON - Penggerebekan seorang anggota Polwan saat asyik berada dalam kamar bersama seorang pendeta, menggemparkan Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Penggerebekan itu terjadi pada Rabu (27/4/2022) malam, sekitar pukul 23.00 WIT.



Polwan berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, digerebek oleh suaminya sendiri yang merupakan anggota Brimob. Polwan berinisial HH tersebut, tak dapat berkutik saat suaminya datang bersama teman-temannya, dan langsung mendobrak kamar di rumah pendeta berinisial SA.



Polwan Brigpol HH ternyata bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sudah sekitar satu tahun lebih, dia pisah ranjang dengan suaminya karena ada masalah keluarga. Namun Kabid Humas Polda maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat memastikan, keduanya masih sah sebagai suami istri karena belum mengajukan perceraian.



Usai menangkap istrinya sendiri, saat sedang berduaan dengan pendeta berinisial SA di dalam kamar pada tengah malam. Suami Brigpol HH, langsung melaporkannya ke Polda Maluku. Rum Ohoirat menegaskan, saat ini kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan ini tengah ditangani secara serius.

Selain dikenai sanksi akibat melanggar kode etik, Polwan Brigpol HH juga harus menjalani proses pidana karena perzinaan yang diduga dilakukannya. "Kasus ini pidana perzinaannya ditangani Ditreskrimum Polda Maluku, sementara untuk pelanggaran etika dan profesi ditangani Ditpropam Polda Maluku," tegas Rum Ohoirat.

Rum Ohoirat juga menegaskan, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut akan diproses secara transparan. "Apabila terbukti bersalah dan melanggar aturan, tentunya sanksi tegas sudah menanti Polwan tersebut. Dan perintah Bapak Kapolda Maluku telah jelas, kasusnya harus diproses secara hukum," tegasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3517 seconds (0.1#10.140)