Tekan COVID-19, Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal Makassar Diperketat
Sabtu, 20 Juni 2020 - 22:45 WIB
loading...
Satgas COVID-19 memastikan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, baik pasar maupun mal diterapkan secara ketat guna menekan penyebaran virus. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Satgas Terpadu Pengetatan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 Sulsel melakukan edukasi dan upaya-upaya persuasif kepada masyarakat di sejumlah pusat perbelanjaan, seperti mal, pertokoan dan pasar di Kota Makassar. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 di Sulsel, khususnya di Kota Makassar yang masih terbilang tinggi.
Satgas COVID-19 yang terdiri dari personel gabungan itu mengingatkan setiap pengunjung pasar dan mal terkait protokol kesehatan . Di antaranya selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Terdapat sejumlah mal di Kota Makassar yang menjadi sasaran Satgas COVID-19. Di antaranya yakni Mal Daya Grand Square (Mall Trans Daya), Mal Panakukang, Nipah Mall, Makassar Town Square (MTC), Trans Studio, Mal Ratu Indah, Karebosi Link, Phinisi Point dan Global Trace Center (GTC).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Sedangkan pasar tradisional di Kota Makassar yang menjadi sasaran pengetatan disiplin yakni, Pasar Panampu, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong, Pasar Todupuli, Pasar Cendrawasih, Pasar Sawah, Pasar Pabaengbaeng, Pasar Parang Rambung dan Pasar Daya.
Satgas COVID-19 yang terdiri dari personel gabungan itu mengingatkan setiap pengunjung pasar dan mal terkait protokol kesehatan . Di antaranya selalu memakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Terdapat sejumlah mal di Kota Makassar yang menjadi sasaran Satgas COVID-19. Di antaranya yakni Mal Daya Grand Square (Mall Trans Daya), Mal Panakukang, Nipah Mall, Makassar Town Square (MTC), Trans Studio, Mal Ratu Indah, Karebosi Link, Phinisi Point dan Global Trace Center (GTC).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Inspektur Covid-19 Pantau Protokol Kesehatan
Sedangkan pasar tradisional di Kota Makassar yang menjadi sasaran pengetatan disiplin yakni, Pasar Panampu, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong, Pasar Todupuli, Pasar Cendrawasih, Pasar Sawah, Pasar Pabaengbaeng, Pasar Parang Rambung dan Pasar Daya.
Lihat Juga :