Peringati May Day, Buruh Tuntut Turunkan Harga Bahan Pokok

Minggu, 01 Mei 2022 - 04:35 WIB
loading...
Peringati May Day, Buruh...
Memperingati hari buruh May Day pada 1 Mei 2022, Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh akan menggelar aksi di sekitar Bundaran HI. Foto: Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Memperingati hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2022, Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh akan menggelar aksi di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Para buruh menuntut agar pemerintah menurunkan harga bahan-bahan pokok dan menolak kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan gas elpiji 3 Kg.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, sejumlah organisasi buruh yang akan hadir di antaranya ORI KSPSI, KSPI, KPBI, KSBSI, SPI, dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional serta forum guru honorer, konsorsoum miskin kota (UPC), JALA PRT, buruh migran, dan ojol. Massa aksi berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. Baca juga: May Day, Buruh Bakal Kepung Kantor KPU

Said mengatakan, dalam aksi yang rencananya akan digelar di Bundaran HI akan menyuarakan dua tuntutan. Seruan pertama menurunkan harga bahan-bahan pokok minyak goreng, daging, tepung dan lainya serta menolak kenaikan BBM Pertalite dan elpiji 3 Kg.

“Karena selama 3 tahun, upah minimum riil buruh tidak pernah naik dan daya beli buruh merosot tajam sebesar 30 persen. Sehingga kenaikan harga bahan pokok, BBM, elpiji 3 Kg akan mencekik buruh dan rakyat kecil,” kata Said Iqbal di Jakarta, Minggu (1/5/2022).



Dia menjelaskan, tuntutan kedua ialah penolakan omnibus law UU Cipta kerja. Jika Pemerintah dan DPR memaksakan membahas kembali UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan Partai Buruh serta elemen serikat buruh dan organisasi kemasyarakatan yang lain akan melakukan mogok nasional.

"Mogok nasional yang diikuti jutaan kaum buruh,” tegasnya. Baca juga: Serikat Buruh Sebut Mogok Nasional Dijamin UU
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Pemerintah Siapkan Kredit...
Pemerintah Siapkan Kredit Bunga Rendah untuk Industri Tekstil dan Sepatu
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Harga Emas Diramal akan...
Harga Emas Diramal akan Tembus Rp2,1 Juta per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved