Jelang Idul Fitri, Satpol PP Tertibkan Pengemis dan Pengamen Musiman
Sabtu, 30 April 2022 - 02:17 WIB
loading...
Petugas dari Satpol PP berpatroli untuk menertibkan pengemis dan pengamen jelang Lebaran. SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya semakin gencar melakukan penertiban Penyandang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pahlawan menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. PPKS yang ditertibkan itu adalah pengemis dan pengamen yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan maupun perkampungan warga.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Idul Fitri. Makanya, Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan melakukan operasi terhadap pengemis dan pengamen yang biasanya meminta-meminta menjelang Idul Fitri itu.
"Pengemis musiman ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban," kata Eddy, Jumat (29/4/2022). Baca juga: Tak Tahan Nafsu, ASN di Padang Tertangkap Basah Mesum di Siang Bolong saat Puasa Ramadhan
Apalagi, di dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daearh.
“Jadi, dalam Perda ini sudah jelas tidak boleh ngamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Selain itu, demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menjelang Idul Fitri atau selama libur cuti bersama ini, Eddy memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah menggelar rapat bersama Forkopimda Surabaya pada Kamis (28/4/2022).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Idul Fitri. Makanya, Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan melakukan operasi terhadap pengemis dan pengamen yang biasanya meminta-meminta menjelang Idul Fitri itu.
"Pengemis musiman ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan, sehingga perlu dilakukan tindakan penertiban," kata Eddy, Jumat (29/4/2022). Baca juga: Tak Tahan Nafsu, ASN di Padang Tertangkap Basah Mesum di Siang Bolong saat Puasa Ramadhan
Apalagi, di dalam Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum ditegaskan bahwa setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daearh.
“Jadi, dalam Perda ini sudah jelas tidak boleh ngamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama,” tegasnya.
Selain itu, demi menjaga keamanan dan ketertiban dalam rangka menjelang Idul Fitri atau selama libur cuti bersama ini, Eddy memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah menggelar rapat bersama Forkopimda Surabaya pada Kamis (28/4/2022).
Lihat Juga :