2 Pelaku Penganiaya Petugas SPBU di Bekasi Dibekuk Polisi

Jum'at, 29 April 2022 - 22:26 WIB
loading...
2 Pelaku Penganiaya...
Rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan dua pemotor terhadap pegawai SPBU di Cikarang, Kabupaten Bekasi.Foto/Tangkapan Layar/IG @onlinebekasi
A A A
BEKASI - Dua pelaku penganiaya petugas SPBU di Kawasan Jababeka Raya Kav A Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dibekuk polisi pada Jumat (29/4/2022) sore. Kedua pelaku berinisial G dan MF.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan kedua pelaku itu diamankan di sebuah kontrakan di Cikarang Barat. "Iya sudah kami amankan dua pelaku, mereka kesal karena enggak dilayani," kata Satirin saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).

Satirin menjelaskan, kasus penganiayaan berawal dari G dan MF yang tengah mengantre untuk isi bahan bakar motornya. Saat itu tersedia sebanyak tiga baris tempat pengisian bahan bakar.

Baca juga: Merasa Tak Dilayani, 2 Pemotor Aniaya Pegawai SPBU di Cikarang



Petugas SPBU berinisial AR pun harus mengisi bolak-balik bilik dispenser bensin untuk melayani pengendara. Satirin mengungkapkan pelaku awalnya sudah mengantre di belakang dua kendaraan bermotor.

Masuk giliran pelaku, ternyata petugas SPBU AR justru melayani bilik dispenser bensin di barisan lainnya. "Kemudian ada lagi mobil yang datang ke tempat pengisian di baris kedua. Karena hanya satu orang yang jaga, jadi dia bergantian," ujarnya.

Satirin mengatakan kejadian tersebut berulang-ulang sehingga membuat pelaku naik pitam. Pasalnya, pelaku merasa kendaraannya sudah mendapatkan giliran untuk mengisi bahan bakar.

"Pas ada yang ngisi ke dispenser dua, korban ngisi bensin ke dispenser satu lagi, kemudian kendaraan datang lagi ke dispenser kedua, dilayani lagi. Tapi kan pelaku yang di dispenser dua sudah nungguin lama, mereka kesal. Karena kesal tidak dilayani saja. Giliran dia, ditinggal begitu, bukan lanjutin ke dia, malah ke dua gitu," tutur Satirin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Selatan. Satirin menjelaskan bahwa kasus ini akan dimumkan pada Sabtu (30/4/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Rekomendasi
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved