Hasil Pilkada Bandung dibawa ke MK

Rabu, 03 Juli 2013 - 10:21 WIB
Hasil Pilkada Bandung dibawa ke MK
Hasil Pilkada Bandung dibawa ke MK
A A A
Sindonews.com - Enam pasangan cawalkot dan cawawalkot yang kalah, resmi menggugat hasil Pilwalkot Bandung 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan mulai dilayangkan, kemarin.

"Kemarin siang kita sudah mendaftarkan gugatan ke MK," kata kuasa hukum enam kandidat Rafael Situmorang, saat dihubungi via ponsel, kemarin.

Keenam kandidat itu adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Toni Apriliani, Wawan Dewanta-HM Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus, dan Bambang Setiawan-Alex Tahsin. Sedangkan MQ Iswara-Asep Dedi Ruyadi, tidak ikut menggugat hasil pilwalkot meski kalah.

Rafael mengatakan, pihaknya sengaja menggugat hasil pilwalkot karena pelaksanaannya disinyalir terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan terencana. Ada juga black campign dan kampanye di luar jadwal. Banyaknya surat suara yang rusak juga masuk dalam materi gugatan.

"Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang. Dalam tiga hari ke depan jadwalnya bisa segera diketahui," jelas Rafael.

Dalam laporannya, dia mengatakan menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang yang dipakai untuk money politic.

Hasil pilwalkot diharapkan dibatalkan. Tapi soal kans gugatannya diterima atau ditolak, itu urusan belakangan. "Yang penting kita berusaha dulu," tegas Rafael.

Berdasarkan hasil pilwalkot, pasangan Ridwan Kamil-Oded Danial memenangkan pertarungan dengan raihan 434.130 suara atau 45,24 persen. Ketua KPU Kota Bandung, Apipudin, tidak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan. "Silahkan, itu hak kandidat," ucap Apipudin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7743 seconds (0.1#10.140)