TNI AL Tangkap Kapal Bermuatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo
Rabu, 27 April 2022 - 07:22 WIB
loading...
A
A
A
"Penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa ore nikel dari Marombo menuju Morosi di perairan Teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara. Dari informasi tersebut KRI AHP-355 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan" ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran di antaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS)
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB Biak 9 dan BG Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono. Baca juga: Temui Bos Tesla, Luhut Tak Menyangka Elon Musk Menyambut Ramah dan Penuh Semangat
Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Posal Morowali, sedangkan lainnya di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal. Apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan.
Atas temuan bukti awal, Kapal TB Biak 9 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah.
Dalam pemeriksaan awal oleh KRI AHP-355 menemukan bahwa kapal tersebut melakukan berbagai pelanggaran di antaranya Loading Port di dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan kapal tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS)
Guna pemeriksaan lebih lanjut, Komandan KRI AHP-355 membawa TB Biak 9 dan BG Intan 7506 ke Posal Morowali, Lanal Palu dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono. Baca juga: Temui Bos Tesla, Luhut Tak Menyangka Elon Musk Menyambut Ramah dan Penuh Semangat
Saat ini sebagian dari 9 awak kapal TB Biak 9 dan BG Intan 7506 berada di Posal Morowali, sedangkan lainnya di Kapal TB Biak guna proses penyelidikan pihak Lanal. Apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai ketentuan.
Atas temuan bukti awal, Kapal TB Biak 9 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah.
(don)
Lihat Juga :