Cegah Korupsi, Kemendagri Imbau Pemda Benahi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 26 April 2022 - 19:09 WIB
loading...
A A A
Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah meminta agar 40 persen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.

MCP bertujuan untuk mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Hal itu khususnya pada delapan area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; serta tata kelola keuangan desa.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas barang milik daerah dan penandatanganan deklarasi pendidikan anti korupsi oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7556 seconds (0.1#10.140)