Cegah Korupsi, Kemendagri Imbau Pemda Benahi Pengadaan Barang dan Jasa
Selasa, 26 April 2022 - 19:09 WIB
loading...
Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro mengimbau pemda agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Foto/Ist
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Sebab berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Digitalisasi PAD
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita. Karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," tegas Suhajar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Digitalisasi PAD
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita. Karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," tegas Suhajar.
Lihat Juga :