Cegah Korupsi, Kemendagri Imbau Pemda Benahi Pengadaan Barang dan Jasa
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) agar memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Sebab berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menjadi lahan korupsi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita. Karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," tegas Suhajar.
Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.
Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.
Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Jokowi telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.
Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah meminta agar 40 persen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.
MCP bertujuan untuk mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Hal itu khususnya pada delapan area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; serta tata kelola keuangan desa.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas barang milik daerah dan penandatanganan deklarasi pendidikan anti korupsi oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kita. Karena korupsi di daerah itu 70 persen di pengadaan barang dan jasa. Ini menurut sumber dari KPK, jadi harus menjadi perhatian kita semua untuk melakukan pembenahan," tegas Suhajar.
Sebagai salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah membuat e-katalog. Dengan sistem ini, barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.
Saat ini, kata Suhajar, Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan penggunaan sistem tersebut.
Di lain sisi, lanjut Suhajar, dalam menerapkan kebijakan pengadaan barang dan jasa, Presiden Jokowi telah mengarahkan agar pemerintah dapat menggunakan produk dalam negeri.
Langkah ini dilakukan untuk menggerakkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi, sehingga berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
Salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah meminta agar 40 persen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam APBD dialokasikan untuk penggunaan produk dalam negeri. Suhajar meyakini, upaya ini akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Suhajar juga menjelaskan, saat ini Kemendagri bersama KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengelolaan bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang telah diluncurkan pada 31 Agustus 2021.
MCP bertujuan untuk mendorong pemda agar melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Hal itu khususnya pada delapan area intervensi, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; perizinan; Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); optimalisasi pajak daerah; manajemen aset daerah; serta tata kelola keuangan desa.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas barang milik daerah dan penandatanganan deklarasi pendidikan anti korupsi oleh kepala daerah se-Provinsi Lampung.
(shf)