Wali Kota Medan Bobby Nasution Diancam Patahkan Leher, Kaesang: Wkwkwkwk
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang pria mengamuk dan menganiaya juru parkir, di kawasan Jalan Rahmadsyah, Medan Kota. Aksi pria itu pun akhirnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.
Pasalnya, selain menganiaya juru parkir, pelaku juga mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah viral, pelaku pun akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Aceh Tengah.
"Kasus akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yang melakukan penganiayaan," katanya, Selasa (26/4/2022).
Dilanjutkan dia, peristiwa bermula saat juru parkir meminta e parking kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan malah marah-marah. Dengan nada tinggi, pelaku bahkan mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution.
"Peristiwa bermula saat juru parkir meminta e parking kepada pelaku. Tetapi pelaku tidak terima dan menolak. Dengan nada marah, pelaku menyebut nama Wali Kota Medan dan mengancam akan mematahkan lehernya," jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menganiaya korban, saat tangan korban ke kaca spion, pelaku menutup kaca. Sehingga, tangan korban terjepit di kaca saat mobil sedang berjalan dan korban terseret.
Sementara itu, Boby Nasution mengatakan, sangat menyayangkan penganiayaan yang dilakukan terhadap juru parkir. Saat ini, pelaku sudah ditangkap atas penganiayaan dan kasusnya telah diproses pihak kepolisian.
"Pelaku diamankan, bukan karena mengancam diri saya. Melainkan karena yang bersangkutan diduga telah melukai petugas parkir. Kemudian atas apa yang dialami oleh jukir, dia berinisiatif sendiri membuat laporan polisi," bebernya.
Dalam Instagram @bobbynst, dia mengunggah video viral berisi tangkapan berita dirinya diancam oleh seseorang. Video ini mendapat tanggapan Kaesang Pangarep. "Wkwkwkwkwkwkwkwkw," tulis Kaesang @kaesangp.
Respon kocak Kaesang, kontan membuat netizen ikut mentertawakan Bobby. Ternyata, pelaku yang mengancam dirinya, ditangkap bukan karena ancaman terhadap dirinya. Tetapi karena menganiaya juru parkir.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 bulan penjara.
Pasalnya, selain menganiaya juru parkir, pelaku juga mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Setelah viral, pelaku pun akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Aceh Tengah.
"Kasus akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yang melakukan penganiayaan," katanya, Selasa (26/4/2022).
Dilanjutkan dia, peristiwa bermula saat juru parkir meminta e parking kepada pelaku. Namun, pelaku tidak terima dan malah marah-marah. Dengan nada tinggi, pelaku bahkan mengancam akan mematahkan leher Bobby Nasution.
"Peristiwa bermula saat juru parkir meminta e parking kepada pelaku. Tetapi pelaku tidak terima dan menolak. Dengan nada marah, pelaku menyebut nama Wali Kota Medan dan mengancam akan mematahkan lehernya," jelasnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat menganiaya korban, saat tangan korban ke kaca spion, pelaku menutup kaca. Sehingga, tangan korban terjepit di kaca saat mobil sedang berjalan dan korban terseret.
Sementara itu, Boby Nasution mengatakan, sangat menyayangkan penganiayaan yang dilakukan terhadap juru parkir. Saat ini, pelaku sudah ditangkap atas penganiayaan dan kasusnya telah diproses pihak kepolisian.
"Pelaku diamankan, bukan karena mengancam diri saya. Melainkan karena yang bersangkutan diduga telah melukai petugas parkir. Kemudian atas apa yang dialami oleh jukir, dia berinisiatif sendiri membuat laporan polisi," bebernya.
Dalam Instagram @bobbynst, dia mengunggah video viral berisi tangkapan berita dirinya diancam oleh seseorang. Video ini mendapat tanggapan Kaesang Pangarep. "Wkwkwkwkwkwkwkwkw," tulis Kaesang @kaesangp.
Respon kocak Kaesang, kontan membuat netizen ikut mentertawakan Bobby. Ternyata, pelaku yang mengancam dirinya, ditangkap bukan karena ancaman terhadap dirinya. Tetapi karena menganiaya juru parkir.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 Tahun 8 bulan penjara.
(san)