Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Tersangka Begal Divonis 9 Bulan Penjara
Senin, 25 April 2022 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A
Khusus terdakwa atas nama Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara satu bulan lebih lama. Hal ini lantaran hakim menilai Abdul memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan,” ucapnya.
Baca juga: Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Salah Tangkap Begal di Bekasi Ditunda
Seluruh terpidana bakal menjalani masa hukumannya dikurangi dengan masa tahanan selama terpidana menjali proses hukum. “Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus pembegalan bermula dari adanya laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah. Dia mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 24 Juli 2021.
Baca juga: Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Salah Tangkap Begal di Bekasi Ditunda
Seluruh terpidana bakal menjalani masa hukumannya dikurangi dengan masa tahanan selama terpidana menjali proses hukum. “Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus pembegalan bermula dari adanya laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah. Dia mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 24 Juli 2021.
Lihat Juga :