Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Tersangka Begal Divonis 9 Bulan Penjara

Senin, 25 April 2022 - 19:45 WIB
loading...
A A A
Khusus terdakwa atas nama Abdul Rohman, majelis hakim menjatukan vonis kurungan penjara satu bulan lebih lama. Hal ini lantaran hakim menilai Abdul memiliki barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk melukai korban. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rohman dengan pidana penjara 10 bulan,” ucapnya.

Baca juga: Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Salah Tangkap Begal di Bekasi Ditunda

Seluruh terpidana bakal menjalani masa hukumannya dikurangi dengan masa tahanan selama terpidana menjali proses hukum. “Dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan sementara," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pembegalan bermula dari adanya laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah. Dia mengaku dibegal di Jalan Raya Sukaraja, RT 002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu 24 Juli 2021.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
Inilah 9 Julukan yang...
Inilah 9 Julukan yang Diberikan untuk Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved