Sempat Diduga Salah Tangkap, 4 Tersangka Begal Divonis 9 Bulan Penjara

Senin, 25 April 2022 - 19:45 WIB
loading...
Sempat Diduga Salah...
Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah empat terdakwa pelaku begal yang sempat diduga salah tangkap. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang memvonis bersalah empat terdakwa pelaku begal yang sempat diduga salah tangkap. Keempat remaja tersebut dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pembegalan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina, menilai keempat terdakwa yakni Muhammad Fikry bersalah dan melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Baca juga: Sangkal Guru Ngaji di Bekasi Pelaku Begal, Roy Suryo: Saya Orang Pertama Periksa CCTV

Vonis yang sama juga diterima oleh ketiga terdakwa lainnya, yakni Abdul Rohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Fikri, Andrianto dan Muhammad Rizki dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan,” kata Hakim Ketua Chandra Ramadani saat membacakan Putusan vonis di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (25/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Rekomendasi
Baim Wong dan Paula...
Baim Wong dan Paula Verhoeven Kompak Hadiri Wisuda TK Kiano
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
bank bjb Perkuat Literasi...
bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
4 Cara Mengatasi Kecemasan,...
4 Cara Mengatasi Kecemasan, Salah Satunya Batasi Asupan Kafein
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved