Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara
Senin, 25 April 2022 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Maman, yang merupakan pekerja serabutan, saat itu sangat membutuhkan uang untuk biaya kelahiran istrinya. Kendati tidak ada niat tetapi melihat kesempatan itu, Maman memutuskan untuk mengambil HP sang Dandim, untuk kemudian dijual.
Dandim, yang ketika terbangun menyadari HP nya telah hilang, berinisiatif untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Maman.
Baca juga: Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata
Berkas perkara Maman itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Buruh serabutan itu dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Mengetahu alasan Maman melakukan pencurian, sang Dandim pun luluh. Dengan statusnya sebagai orang nomor satu di kesatuan AD d Lebak, dia memaafkan pelaku, sekaligus sepakat perkara itu dihentikan. Di sisi lain, HP yang telah dijual Maman, telah kembali kepada Letkol Inf Nur.
Atas kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf Nur, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi. Dari upaya-upaya itu, akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022.
Dandim, yang ketika terbangun menyadari HP nya telah hilang, berinisiatif untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Maman.
Baca juga: Anaknya Divonis Dikembalikan ke Orang Tua, Ibu Pelaku Pencurian HP Meneteskan Air Mata
Berkas perkara Maman itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Buruh serabutan itu dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Mengetahu alasan Maman melakukan pencurian, sang Dandim pun luluh. Dengan statusnya sebagai orang nomor satu di kesatuan AD d Lebak, dia memaafkan pelaku, sekaligus sepakat perkara itu dihentikan. Di sisi lain, HP yang telah dijual Maman, telah kembali kepada Letkol Inf Nur.
Atas kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf Nur, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Sulvia Triana Hapsari, Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi. Dari upaya-upaya itu, akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022.
Lihat Juga :