Dimaafkan Dandim 0603/Lebak, Buruh yang Curi HP Ini Urung Lebaran di Penjara
loading...
A
A
A
LEBAK - Bayang-bayang hitam lantaran harus mendekam di balik jeruji saat Idul Fitri mendatang sempat hinggap pada seorang buruh serabutan di Kabupaten Lebak, Banten, Maman Maulani alias Deko. Namun, bayangan itu seketika sirna saat seorang prajurit TNI berpangkat Letkol Inf yang bertugas di Lebak, Banten lebih mengutamakan sisi kemanusiaan dibanding hukum.
Maman, yang jadi korban PHK sebagai dampak COVID-19, terbilang nekat. Bagaimana tidak, dia berani mencuri handphone (HP) milik Dandim/0603 Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi.
Aksi berani Maman itu terjadi pada 9 Maret lalu, saat dia mengantar temannya melakukan visum di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam waktu bersamaan, sang Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RS yang sama.
Namun, diduga karen kelelahan, Dandim Nur Wahyudi tertidur. Sebelum tertidur, dia sempat men-charge HP miliknya. Di waktu bersamaan, Maman yang mengantar temannya, melihat pemandangan itu.
Maman, yang merupakan pekerja serabutan, saat itu sangat membutuhkan uang untuk biaya kelahiran istrinya. Kendati tidak ada niat tetapi melihat kesempatan itu, Maman memutuskan untuk mengambil HP sang Dandim, untuk kemudian dijual.
Dandim, yang ketika terbangun menyadari HP nya telah hilang, berinisiatif untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Maman.
Berkas perkara Maman itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Buruh serabutan itu dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Maman, yang jadi korban PHK sebagai dampak COVID-19, terbilang nekat. Bagaimana tidak, dia berani mencuri handphone (HP) milik Dandim/0603 Lebak, Letkol Inf Nur Wahyudi.
Aksi berani Maman itu terjadi pada 9 Maret lalu, saat dia mengantar temannya melakukan visum di RSUD Adidarma Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dalam waktu bersamaan, sang Dandim sedang menemani anaknya yang dirawat di RS yang sama.
Namun, diduga karen kelelahan, Dandim Nur Wahyudi tertidur. Sebelum tertidur, dia sempat men-charge HP miliknya. Di waktu bersamaan, Maman yang mengantar temannya, melihat pemandangan itu.
Maman, yang merupakan pekerja serabutan, saat itu sangat membutuhkan uang untuk biaya kelahiran istrinya. Kendati tidak ada niat tetapi melihat kesempatan itu, Maman memutuskan untuk mengambil HP sang Dandim, untuk kemudian dijual.
Dandim, yang ketika terbangun menyadari HP nya telah hilang, berinisiatif untuk melaporkan kepada pihak berwenang. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Maman.
Berkas perkara Maman itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Buruh serabutan itu dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.