Viral Pedagang Pasar Bogor Adukan Kasus Pungli ke Jokowi, Begini Hasil Investigasi Polda
Sabtu, 23 April 2022 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Po Ibrahim Tompo mengatakan, tim audit investigasi ini terdiri atas Irwasda, Dirkrimum, dan Bid Propam Polda Jawa Barat. Tim ini melakukan pemeriksaan dari sisi objektivitas, normatif, dan prosedur penanganan kasus.
Baca juga: Begini Penjelasan Polisi Soal Aduan Warga ke Jokowi di Pasar Bogor
"Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif," kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.
"Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Baca juga: Begini Penjelasan Polisi Soal Aduan Warga ke Jokowi di Pasar Bogor
"Kenapa diperintahkan secara lengkap begini? kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif. Untuk menjaga netralitas anggota, keberpihakan anggota dalam mengerjakan kasus ini cukup objektif," kata Ibrahim kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan tolak ukur Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, Perkap Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat, Perkap 14 tentang Kode Etik dan Perkap Nomor 2 Tahun 2016. Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur dan anggota mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.
"Hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur. Netralitas berjalan dan juga obyektivitasnya berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, maupun netralitas dalam pemeriksaan tersebut," tegasnya.
Lihat Juga :