Meminimalisir Kebocoran Retribusi, Pemkab Pangandaran Perketat Jalan Pintas ke Objek Wisata
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperketat jalur jalan pintas menuju objek wisata pantai Pangandaran untuk meminimalisir kebocoran retribusi.
Ketua Pelaksana Tim Khusus Retribusi Wisata Dadan Sugista mengatakan, pihaknya menemukan tiga lokasi jalur menuju objek wisata pantai Pangandaran yang biasa dijadikan jalan pintas oleh pengunjung. "Rata-rata pengguna jalan pintas tersebut biasa digunakan pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Dadan.
Dadan menambahkan, pengunjung yang menggunakan jalan pintas tersebut merupakan pengunjung nakal yang tidak mau membayar tiket masuk ke objek wisata pantai Pangandaran. "Padahal harga tiket masuk untuk pengunjung yang masuk ke objek wisata pantai Pangandaran yang menggunakan motor tarifnya hanya Rp14.000 per satu motor," tambahnya.
Dadan menjelaskan, tarif tiket senilai Rp14.000 tersebut rinciannya untuk retribusi wisata, kebersihan, parkir dan asuransi. "Dalam tiket retribusi tersebut ada asuransi bagi pengunjung apabila saat berada didalam kawasan objek wisata mengalami kecelakaan," jelas Dadan.
Dadan menegaskan, upaya untuk meminimalisir penggunaan jalur jalan pintas tersebut dijaga oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Jaga Lembur. "Situasi saat pandemi Covid-19 sekarang akan lebih diperketat supaya pengunjung yang datang dari luar Kabupaten Pangandaran benar-benar bebas dari Covid-19," tegasnya.
Apabila pengunjung wisata ke pantai Pangandaran masih ada yang menggunakan jalur jalan pintas, Dadan menyebut akan mengancam kebocoran retribusi wisata. "Harapan kami pengunjung sadar akan kewajiban untuk membayar retribusi saat berkunjung ke pantai Pangandaran, selain itu juga agar kondisi kesehatan pengunjung terjamin bebas dari Covid-19," pungkas Dadan.
Ketua Pelaksana Tim Khusus Retribusi Wisata Dadan Sugista mengatakan, pihaknya menemukan tiga lokasi jalur menuju objek wisata pantai Pangandaran yang biasa dijadikan jalan pintas oleh pengunjung. "Rata-rata pengguna jalan pintas tersebut biasa digunakan pengunjung yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Dadan.
Dadan menambahkan, pengunjung yang menggunakan jalan pintas tersebut merupakan pengunjung nakal yang tidak mau membayar tiket masuk ke objek wisata pantai Pangandaran. "Padahal harga tiket masuk untuk pengunjung yang masuk ke objek wisata pantai Pangandaran yang menggunakan motor tarifnya hanya Rp14.000 per satu motor," tambahnya.
Dadan menjelaskan, tarif tiket senilai Rp14.000 tersebut rinciannya untuk retribusi wisata, kebersihan, parkir dan asuransi. "Dalam tiket retribusi tersebut ada asuransi bagi pengunjung apabila saat berada didalam kawasan objek wisata mengalami kecelakaan," jelas Dadan.
Dadan menegaskan, upaya untuk meminimalisir penggunaan jalur jalan pintas tersebut dijaga oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Jaga Lembur. "Situasi saat pandemi Covid-19 sekarang akan lebih diperketat supaya pengunjung yang datang dari luar Kabupaten Pangandaran benar-benar bebas dari Covid-19," tegasnya.
Apabila pengunjung wisata ke pantai Pangandaran masih ada yang menggunakan jalur jalan pintas, Dadan menyebut akan mengancam kebocoran retribusi wisata. "Harapan kami pengunjung sadar akan kewajiban untuk membayar retribusi saat berkunjung ke pantai Pangandaran, selain itu juga agar kondisi kesehatan pengunjung terjamin bebas dari Covid-19," pungkas Dadan.
(alf)