Akibat Jual Alkes Mahal Kemendag Tutup Ratusan Akun Pedagang Online
Jum'at, 24 April 2020 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Umumnya, pedagang tersebut memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjualnya dengan harga tidak wajar.
Mereka ini telah melanggar Permendag No. 7 Tahun 2020, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono merinci pedagang yang menjual produk alat kesehatan dengan tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang online di 9 marketplace), masker (25 pedagang online di 8 marketplace), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang online di 8 marketplace).
"Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual harga di atas HET adalah gula kristal putih sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng di 8 marketplace, 38 pedagang online bawang putih di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi di 1 marketplace," ujar Veri.
Mereka ini telah melanggar Permendag No. 7 Tahun 2020, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono merinci pedagang yang menjual produk alat kesehatan dengan tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang online di 9 marketplace), masker (25 pedagang online di 8 marketplace), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang online di 8 marketplace).
"Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual harga di atas HET adalah gula kristal putih sebanyak 53 pedagang online di 8 marketplace, 52 pedagang online minyak goreng di 8 marketplace, 38 pedagang online bawang putih di 5 marketplace, dan 3 pedagang online gula kristal rafinasi di 1 marketplace," ujar Veri.
(vit)
Lihat Juga :