Tertipu Rp2,1 Miliar, Nasabah Rifan Financindo Berjangka Lapor ke Polda Sumut

Kamis, 21 April 2022 - 15:43 WIB
loading...
Tertipu Rp2,1 Miliar,...
PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang nasabahnya. Itu setelah seorang nasabah merasa ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh seorang nasabahnya. Itu setelah seorang nasabah merasa ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.Korban adalah VS (56), seorang mantan kepala cabang di salah satu bank swasta nasional terbesar di Indonesia yang sempat bertugas di Medan.

"Iya kita sudah laporkan ke Polda Sumut dan kita apresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang cepat merespons kasus ini. Berdasarkan bukti rekening koran klien kita merugi hingga Rp2,1 miliar. Tadi klien kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum VS, Rinto saat dihubungi, Rabu (20/4/2022). Baca juga: Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Gegara Seorang Pemuda Diduga Dijebak Narkoba



Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.

Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp240 juta namun belum melapor. Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi. "Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan Maret-April ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika korban dibujuk rayu oleh marketing PT Rifan Financindo Berjangka untuk menginvestasikan uangnya pada tahun 2021 lalu. Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan uangnya yang disebut dalam perdagangan emas dengan iming-iming keuntungan besar. Kemudian korban tertarik lalu menginvestasikan uang pensiunan selama bekerja di bank.

Di awal investasi dia mengucurkan dana sebesar Rp200 juta. Rupanya pialang yang memainkan meminta penambahan dengan alasan saham berada di zona merah. Kemudian korban menurutinya hingga akhirnya korban rugi hingga Rp2,1 miliar.

Rinto menuding investasi yang ditawarkan PT Rifan Financindo Berjangka abal-abal lantaran trading dimainkan sang pialang, bukan investor. Baca juga: Detik-detik Penangkapan Kapal Nelayan Seludupkan TKI Ilegal dari Malaysia

"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. Mereka memainkan psikologis korban, Kita minta agar PT Rifan Financindo tidak sekedar dibekukan. Tapi dicabut izinnya," tandas Rinto.

Kepala Cabang (Kacab) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Medan, Sonya Kadarmanik sudah dihubungi terkait laporan tersebut. Namun perempuan yang biasanya ramah dengan para awak media.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Rekomendasi
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved