Jadwal Imsakiyah Jakarta Hari Ini, Kamis 21 April 2022

Kamis, 21 April 2022 - 02:00 WIB
loading...
Jadwal Imsakiyah Jakarta...
Untuk jadwal imsak di Jakarta, Kamis 21 April 2022 jatuh pada pukul 04.27 WIB. Foto: SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan 1443 H jatuh pada Minggu, 3 April 2022. Untuk jadwal imsak di Jakarta , Kamis 21 April 2022 jatuh pada pukul 04.27 WIB.

Berikut jadwal imsakiyah dan jadwal sholat wilayah Jakarta, Kamis 21 April 2022:

Imsak: 04.27 WIB

Subuh: 04.37 WIB

Dzuhur: 11.55 WIB

Ashar: 15.14 WIB

Maghrib: 17.53 WIB

Isya: 19.03 WIB

Untuk diketahui, saat makan sahur dan adzan Subuh ada waktu yang dinamakan Imsak. Waktu di saat Imsak ini sangat krusial. Bahkan ada yang beranggapan bahwa Imsak adalah batas seseorang tidak boleh makan dan minum saat akan berpuasa. Sesungguhnya, bolehkah kita makan dan minum ketika imsak?
Baca juga: Hukum Puasa Tanpa Makan Sahur, Simak Penjelasan Berikut

Dalam salah satu kajian Ustadz Adi Hidayat mengatakan, istilah Imsak sendiri hanya populer Indonesia dan Malaysia. Imsak secara bahasa berarti menahan. Maka secara bahasa, imsak berarti puasa itu sendiri. Sehingga, jika kita artikan secara bahasa, maka jika sudah waktu imsak berarti kita tidak boleh makan dan minum lagi.


Namun, secara istilah imsak adalah istilah yang menunjukkan beberapa menit sebelum waktu subuh yang dijadikan waktu untuk persiapan sholat subuh. MUI menyepakati waktu imsak adalah 10 menit sebelum waktu subuh. Maka, jika kita melihat imsak dari segi istilah yang populer di Indonesia, maka kita masih boleh makan dan minum di waktu imsak. Asal kita menyelesaikan makan dan minum sebelum adzan subuh berkumandang.

Jadi, waktu imsak yang populer di Indonesia hanyalah sebatas waktu persiapan untuk sholat subuh dan waktu peringatan agar kita segera menyelesaikan sahur. Sehingga, kita tidak kaget jika tiba-tiba adzan subuh berkumandang, apalagi jika kita masih menelan makanan ketika adzan subuh berkumandang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved