Hajar 2 Anak Tetangga, Pria di Denpasar Dikerangkeng

Rabu, 20 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
Hajar 2 Anak Tetangga,...
Mes Tanu (34), pria di Denpasar terpaksa dikerangkeng di sel kantor polisi karena telah menghajar dua anak tetangganya sekaligus. Foto: Istimewa
A A A
DENPASAR - Pria di Denpasar , Bali, Mes Tanu (34), dikerangkeng di sel kantor polisi. Dia baru saja menghajar dua anak tetangganya sekaligus.

Akibat kejadian itu, korban S (14) dan MS (9) mengalami luka di kepalanya. "Kedua korban juga merasa ketakutan karena trauma," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Rabu (20/4/2022).



Peristiwa bermula ketika pelaku tiba di kosnya Jalan Bung Tomo Bung Tomo, Senin (18/4/2022). Tanu pulang sambil membawa sebotol minuman beralkohol jenis arak.



Tiba-tiba saja pelaku membogem MS dengan tangan mengepal. Rupanya Tanu marah karena anak tetangganya itu bermain di depan kamar kosnya.

Melihat itu, S menghampiri pelaku lalu menanyakan kenapa adiknya dipukul. Alih-alih mendapat jawaban, S malah mendapat perlakuan serupa.



Kakak beradik itu lalu pulang dan mengadu ke ibunya. "Ibu korban lalu melapor," ujar Mikel.

Kepada polisi, Tanu mengaku saat itu sedang mabuk arak. "Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak," tutup Mikel.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2153 seconds (0.1#10.140)