Napi Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa Tahanan 3 Bulan dengan Uang Rp800 Juta

Rabu, 20 April 2022 - 13:03 WIB
loading...
Napi Narkoba di Bengkulu Tebus Sisa Tahanan 3 Bulan dengan Uang Rp800 Juta
Penyerahan uang dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu. Foto Demon Fajri
A A A
BENGKULU - Narapidana (napi) narkotika jenis sabu, Muksir, yang divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara menebus sisa tahanan tiga bulannya dengan uang Rp800 juta.

"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara tiga bulan lagi. Namun, sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).



Penyerahan uang Rp800 juta tersebut, kata Ristianti, diserahkan dari pihak terpidana ke Kejati Bengkulu, pada Selasa (19/4/2022). Di mana terpidana ini dikenai Pasal 115 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpidana Muksir ditangkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada 2019 karena terbukti membawa 208 gram sabu bersama dua rekannya.

Muksir sempat melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur memberi tembakan di kaki Muksir.

Muksir tidak cuma kali ini berbisnis narkotika. Pada 2014 Muksir sempat dikepung belasan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.

Namun, lolos dan dia sempat menjadi Taget Operasi (TO) BNN Provinsi Bengkulu dan Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2970 seconds (0.1#10.140)