Pemkot Palembang Izinkan Jajarannya Gunakan Mobil Dinas saat Mudik, Kangkangi SE Menteri

Rabu, 20 April 2022 - 11:21 WIB
loading...
Pemkot Palembang Izinkan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan ASN di jajarannya membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya membawa kendaraan pelat merah saat mudik lebaran. Hal ini tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 yang melarang menggunakan kendaraan dinas. Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, juga telah memberi imbauan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk angkutan mudik.



Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, meski diizinkan untuk menggunakan kendaraan plat merah saat mudik lebaran, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. "ASN yang ingin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran nanti harus dengan persetujuan, izin secara berjenjang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan izin langsung dari kepala daerah," ujar Ratu Dewa, Rabu (20/4/2022).

Selain mengizinkan penggunaan mobil dinas, Ratu Dewa mengatakan, piaknya juga tidak melarang para pejabat di Pemkot Palembang untuk mengadakan open house saat lebaran nanti. "Asalkan selama mudik tetap menjaga kesehatan dan tidak lupa prokes. Jika memang ingin silaturahmi, jangan open house besar-besaran," jelasnya. Baca juga: Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Selama arus mudik lebaran, Pemkot Palembang juga telah menyiapkan posko pengamanan arus mudik dan membuka posko kesehatan vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik supaya momen mudik lebaran tanpa halangan. "Posko pengamanan mulai kita atur bekerja sama Polri-TNI serta Dinas Perhubungan dan OPD terkait," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah mengeluarkan larangan bagi ASN di wilayahnya menggunakan mobil dinas sebagai angkutan pribadi selama libur lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Saya minta kesadaran penuh para ASN di Sumsel agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk keperluan mudik selama lebaran nanti," ujar Herman Deru, Senin (18/4/2022). Baca juga: Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, Tapi Tak Boleh Pakai Mobil Dinas

Dijelaskan Deru, larangan penggunaan mobil dinas sebagai angkutan mudik pribadi tersebut bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel. "Saya minta Bupati dan Walikota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," ungkapnya.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April lalu, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asosiasi Pengusaha Advertising...
Asosiasi Pengusaha Advertising Palembang Siap Kolaborasi Tingkatkan PAD dan Tertibkan Perizinan
Mobil Dinas Pemprov...
Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Jalan-jalan ke Puncak, Pelat Merah Diganti Pelat Putih
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved