Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan Tilap Uang Perusahaan Nikel Rp230 Juta
Rabu, 20 April 2022 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Candu Judi Online, Remaja Bertato Doraemon Begal Ponsel Bocah
"Pelaku yang mengaku menjabat sebagai kepala divisi kendaraan di perusahaan pemurnian nikel ini telah kecanduan judi online ini selama 1 tahun terakhir. Dia nekat merampok uang perusahaan sendiri karena kalah taruhan dengan jumlah besar," katanya, Rabu (20/4/2022).
Saat ini, Awaludin telah diamankan di Polresta Kendari dengan barang bukti mobil Avanza warna putih, pecahan kaca mobil, batu, kaus yang digunakan saat merekayasa perampokan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 ayat 1 dan 372 terkait tindak pidana pemberian laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku yang mengaku menjabat sebagai kepala divisi kendaraan di perusahaan pemurnian nikel ini telah kecanduan judi online ini selama 1 tahun terakhir. Dia nekat merampok uang perusahaan sendiri karena kalah taruhan dengan jumlah besar," katanya, Rabu (20/4/2022).
Saat ini, Awaludin telah diamankan di Polresta Kendari dengan barang bukti mobil Avanza warna putih, pecahan kaca mobil, batu, kaus yang digunakan saat merekayasa perampokan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 ayat 1 dan 372 terkait tindak pidana pemberian laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :