Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan Tilap Uang Perusahaan Nikel Rp230 Juta

Rabu, 20 April 2022 - 10:52 WIB
loading...
Gara-gara Kecanduan...
Awaludin, seorang karyawan pabrik pemurnian nikel di Morosi, Konawe, Sultra digelandang polisi karena menilap uang perusahaan senilai Rp230 juta. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KONAWE - Gara-gara kecanduan judi online, Awaludin, seorang karyawan pabrik pemurnian nikel di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menilap uang perusahaan senilai Rp230 juta. Ironisnya, pelaku merekayasa kejadian perampokan tersebut dan membuat laporan palsu ke kantor polisi dengan menyatakan telah dirampok.

Awaludin mengarang cerita dengan membuat laporan palsu ke Polsek Mandonga dengan mengaku jika dirinya telah dirampok oleh 4 orang dengan sistem pecah kaca pada 14 April 2022 lalu.

Baca juga: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap

Disebutkan aksi perampokan terjadi saat pelaku melintas di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kota Kendari. Pelaku saat itu menyatakan akan mengantarkan uang ke bengkel untuk biaya perbaikan mobil perusahaan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya transferan dana dari rekening Awaludin ke rekannya senilai Rp80 juta. Setelah mendapatkan bukti-bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu 20 April 2022.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap modus laporan palsu yang dilakukan oleh tersangka.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku nekat merekayasa aksi perampokan yang terjadi pada dirinya karena uang perusahaan sebesar Rp230 juta rupiah telah ia habiskan untuk bermain judi online.

Baca juga: Candu Judi Online, Remaja Bertato Doraemon Begal Ponsel Bocah

"Pelaku yang mengaku menjabat sebagai kepala divisi kendaraan di perusahaan pemurnian nikel ini telah kecanduan judi online ini selama 1 tahun terakhir. Dia nekat merampok uang perusahaan sendiri karena kalah taruhan dengan jumlah besar," katanya, Rabu (20/4/2022).



Saat ini, Awaludin telah diamankan di Polresta Kendari dengan barang bukti mobil Avanza warna putih, pecahan kaca mobil, batu, kaus yang digunakan saat merekayasa perampokan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 ayat 1 dan 372 terkait tindak pidana pemberian laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
Gempa Magnitudo 3,9...
Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Konawe
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Rekomendasi
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved