Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan Tilap Uang Perusahaan Nikel Rp230 Juta

Rabu, 20 April 2022 - 10:52 WIB
loading...
Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan Tilap Uang Perusahaan Nikel Rp230 Juta
Awaludin, seorang karyawan pabrik pemurnian nikel di Morosi, Konawe, Sultra digelandang polisi karena menilap uang perusahaan senilai Rp230 juta. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KONAWE - Gara-gara kecanduan judi online, Awaludin, seorang karyawan pabrik pemurnian nikel di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menilap uang perusahaan senilai Rp230 juta. Ironisnya, pelaku merekayasa kejadian perampokan tersebut dan membuat laporan palsu ke kantor polisi dengan menyatakan telah dirampok.

Awaludin mengarang cerita dengan membuat laporan palsu ke Polsek Mandonga dengan mengaku jika dirinya telah dirampok oleh 4 orang dengan sistem pecah kaca pada 14 April 2022 lalu.



Disebutkan aksi perampokan terjadi saat pelaku melintas di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kota Kendari. Pelaku saat itu menyatakan akan mengantarkan uang ke bengkel untuk biaya perbaikan mobil perusahaan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya transferan dana dari rekening Awaludin ke rekannya senilai Rp80 juta. Setelah mendapatkan bukti-bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu 20 April 2022.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap modus laporan palsu yang dilakukan oleh tersangka.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku nekat merekayasa aksi perampokan yang terjadi pada dirinya karena uang perusahaan sebesar Rp230 juta rupiah telah ia habiskan untuk bermain judi online.



"Pelaku yang mengaku menjabat sebagai kepala divisi kendaraan di perusahaan pemurnian nikel ini telah kecanduan judi online ini selama 1 tahun terakhir. Dia nekat merampok uang perusahaan sendiri karena kalah taruhan dengan jumlah besar," katanya, Rabu (20/4/2022).



Saat ini, Awaludin telah diamankan di Polresta Kendari dengan barang bukti mobil Avanza warna putih, pecahan kaca mobil, batu, kaus yang digunakan saat merekayasa perampokan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 ayat 1 dan 372 terkait tindak pidana pemberian laporan palsu dan penggelapan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5974 seconds (0.1#10.140)