Gara-gara Kecanduan Judi Online, Karyawan Tilap Uang Perusahaan Nikel Rp230 Juta
Rabu, 20 April 2022 - 10:52 WIB
loading...
Awaludin, seorang karyawan pabrik pemurnian nikel di Morosi, Konawe, Sultra digelandang polisi karena menilap uang perusahaan senilai Rp230 juta. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A
A
A
KONAWE - Gara-gara kecanduan judi online, Awaludin, seorang karyawan pabrik pemurnian nikel di Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega menilap uang perusahaan senilai Rp230 juta. Ironisnya, pelaku merekayasa kejadian perampokan tersebut dan membuat laporan palsu ke kantor polisi dengan menyatakan telah dirampok.
Awaludin mengarang cerita dengan membuat laporan palsu ke Polsek Mandonga dengan mengaku jika dirinya telah dirampok oleh 4 orang dengan sistem pecah kaca pada 14 April 2022 lalu.
Baca juga: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap
Disebutkan aksi perampokan terjadi saat pelaku melintas di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kota Kendari. Pelaku saat itu menyatakan akan mengantarkan uang ke bengkel untuk biaya perbaikan mobil perusahaan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya transferan dana dari rekening Awaludin ke rekannya senilai Rp80 juta. Setelah mendapatkan bukti-bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu 20 April 2022.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap modus laporan palsu yang dilakukan oleh tersangka.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku nekat merekayasa aksi perampokan yang terjadi pada dirinya karena uang perusahaan sebesar Rp230 juta rupiah telah ia habiskan untuk bermain judi online.
Awaludin mengarang cerita dengan membuat laporan palsu ke Polsek Mandonga dengan mengaku jika dirinya telah dirampok oleh 4 orang dengan sistem pecah kaca pada 14 April 2022 lalu.
Baca juga: Curi Motor Demi Judi Online, Duda Surabaya Ditangkap
Disebutkan aksi perampokan terjadi saat pelaku melintas di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kota Kendari. Pelaku saat itu menyatakan akan mengantarkan uang ke bengkel untuk biaya perbaikan mobil perusahaan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya transferan dana dari rekening Awaludin ke rekannya senilai Rp80 juta. Setelah mendapatkan bukti-bukti, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Rabu 20 April 2022.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap modus laporan palsu yang dilakukan oleh tersangka.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku nekat merekayasa aksi perampokan yang terjadi pada dirinya karena uang perusahaan sebesar Rp230 juta rupiah telah ia habiskan untuk bermain judi online.
Lihat Juga :