Pelaku Pemerkosaan Gadis hingga Hamil di Tasikmalaya Jadi 5 Orang, 2 di antaranya Anak Kembar
Senin, 18 April 2022 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Dilanjutkan dia, kasus pemerkosaan itu terjadi pada September 2021. Saat itu, korban dicekoki miras oleh para pelaku.
"Setelah korban mabuk, kemudian secara bergiliran oleh para pelaku korban disetubuhi. Saat korban kembali disetubuhi di kamar rumah tersangka FA, orang tua FA, yakni DA terbangun dan ikut menyetubuhi korban," jelasnya.
Baca: Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa Ayah dan Anak Bergiliran
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tukasnya.
"Setelah korban mabuk, kemudian secara bergiliran oleh para pelaku korban disetubuhi. Saat korban kembali disetubuhi di kamar rumah tersangka FA, orang tua FA, yakni DA terbangun dan ikut menyetubuhi korban," jelasnya.
Baca: Dicekoki Miras, Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa Ayah dan Anak Bergiliran
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :